Rukun-rukun (Pilar-Pilar) Islam
Islam dibangun di atas lima rukun. Seseorang tidak akan menjadi muslim yang sebenarnya hingga dia mengimani dan melaksanakannya, yaitu:
Rukun pertama: Syahadat
(bersaksi) bahwa, tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan
bahwasanya Muhammad itu adalah Rasulullah. Syahadat ini merupakan kunci
Islam dan pondasi bangunannya.
Makna syahadat la ilaha illallah
ialah: tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah saja, Dialah ilah
yang hak, sedangkan ilah selainnya adalah batil. Dan ilah itu artinya:
sesuatu yang disembah.
Dan
makna syahadat: bahwasanya Muhammad itu adalah rasulullah ialah:
membenarkan semua apa yang diberitakannya, dan menta’ati semua
perintahnya serta menjauhi semua yang dilarang dan dicegahnya.
Rukun kedua: Shalat:
Yaitu lima
shalat setiap hari, Allah syari’atkan sebagai hubungan antara seorang
muslim dengan Tuhannya. Di dalamnya dia bermunajat dan berdo’a
kepada-Nya, di samping agar menjadi pencegah bagi muslim dari perbuatan
keji dan munkar.
Dan
Allah telah menyiapkan bagi yang menunaikannya kebaikan dalam agama dan
kemantapan iman serta ganjaran, baik cepat maupun lambat. Maka dengan
demikian seorang hamba akan mendapatkan ketenangan jiwa dan kenyamanan
raga yang akan membuatnya bahagia di dunia dan akhirat.
Rukun ketiga: Zakat
Yaitu: sedekah yang dibayar oleh orang yang memiliki harta sampai nisab
(kadar tertentu) setiap tahun, kepada yang berhak menerimanya seperti
orang-orang fakir dan lainnya, di antara yang berhak menerima zakat.
Dan
zakat itu tidak diwajibkan atas orang fakir yang tidak memiliki nisab,
tapi hanya diwajibkan atas orang-orang kaya untuk menyempurnakan agama
dan islam mereka, meningkatkan kondisi dan akhlak mereka, menolak segala
bala dari mereka dan harta mereka, mensucikan mereka dari dosa, di
samping sebagai bantuan bagi orang-orang yang membutuhkan dan fakir di
antara mereka, serta untuk memenuhi kebutuhan keseharian mereka,
sementara zakat hanyalah merupakan bagian kecil sekali dari jumlah harta
dan rizki yang diberikan Allah kepada mereka.
Rukun keempat: Puasa
Yaitu
selama satu bulan saja setiap tahun, pada bulan Ramadhan yang mulia,
yakni bulan kesembilan dari bulan-bulan Hijriah. Kaum muslimin secara
keseluruhan serempak meninggalkan kebutuhan-kebutuhan pokok mereka;
makan, minum dan jima’, di siang hari; mulai dari terbit fajar sampai
matahari terbenam.
Dan
semua itu akan diganti oleh Allah bagi mereka -berkat karunia dan
kemurahannya- dengan penyempurnaan agama dan iman mereka, serta
peningkatan kesempurnaan diri, dan banyak lagi ganjaran dan kebaikan
lainnya; baik, di dunia maupun di akhirat yang telah dijanjikan Allah
bagi orang-orang yang berpuasa.
Rukun kelima: Haji
Yaitu
menuju Masjidil haram untuk melakukan ibadah tertentu. Allah
mewajibkannya atas orang yang mampu sekali seumur hidup. Pada waktu itu
kaum muslimin dari segala penjuru berkumpul di tempat yang paling mulia
di muka bumi ini, menyembah Tuhan Yang Satu, memakai pakaian yang sama,
tidak ada perbedaan antara pemimpin dan yang dipimpin, antara si kaya
dan si fakir dan antara yang berkulit putih dan berkulit hitam. Mereka
semua melaksanakan bentuk-bentuk ibadah tertentu, yang terpenting di
antaranya adalah: Wukuf di padang Arafah, thawaf di Ka’bah yang mulia, kiblatnya kaum muslimin, dan sa’i antara bukit Shafa dan Marwah.
Dan di dalam pelaksanan haji itu terdapat manfaat-manfaat yang tidak terhingga banyaknya, baik dari segi agama maupun dunia.
Ketiga
Selanjutnya,
Islam juga telah mengatur kehidupan pemeluknya secara individu dan
kelompok, dengan konsep yang menjamin kebahagiaan hidup mereka dunia dan
akhirat. Islam membolehkan bahkan mendorong mereka untuk nikah, dan
sebaliknya mengharamkan atau melarang perbuatan zina, sodomi dan segala
bentuk prilaku kotor lainnya. Ia mewajibkan menjalin hubungan antar
kerabat, mengasihi orang-orang fakir dan miskin serta menyantuni mereka,
sebagaimana Islam juga mewajibkan dan mendorong untuk berakhlak mulia,
serta mengharamkan dan melarang segala bentuk moral yang hina.
Islam
membolehkan bagi mereka usaha yang baik melalui perdagangan, persewaan
dan semacamnya, serta mengharamkan praktek riba, segala bentuk
perdagangan yang terlarang dan semua yang mengandung unsur penipuan atau
pengelabuan.
Sebagaimana
Islam juga memperhatikan perbedaan manusia dalam konsisten terhadap
ajarannya dan memelihara hak-hak orang lain, untuk itu ditetapkan
sanksi-sanksi yang mencegah untuk terjadinya berbagai pelanggaran
terhadap hak-hak Allah seperti: murtad, berzina, meminum khamar dan
semacamnya, begitu juga ditetapkan sanksi-sanksi yang mencegah akan
terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak sesama manusia, seperti
membunuh, mencuri, menuduh orang lain berbuat zina, atau menganiaya
dengan memukul atau menyakiti. Sanksi-sanksi tersebut sangat sesuai
dengan bentuk kejahatannya tanpa berlebih-lebihan.
Sebagaimana
Islam juga telah mengatur dan memberi batasan terhadap hubungan antara
rakyat dan penguasa, dengan mewajibkan rakyat untuk ta’at selama bukan
dalam maksiat kepada Allah, dan mengharamkan kepada mereka memberontak
atau menentang, karena bisa menimbulkan kerusakan-kerusakan secara umum
atau khusus.
Sebagai
penutup, dapat kita katakan bahwa Islam telah merangkum ajaran yang
membangun dan menciptakan hubungan yang benar dan amalan yang tepat
antara hamba dan Tuhannya dan antara seseorang dengan masyarakatnya
dalam segala urusan. Maka tak satupun kebaikan, baik itu dari segi
akhlak maupun mu’amalat, melainkan Islam telah membimbing dan mendorong
ummat untuk melaksanakannya, dan sebaliknya tak satupun keburukan dalam
hal akhlak ataupun mu’amalat melainkan Islam telah mencegah dan melarang
ummat untuk melakukannya. Ini semua membuktikan kesempurnaan dan
keindahan agama ini, dalam seluruh sisi dan bagiannya.
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.
0 komentar:
Posting Komentar